TERNATE, KOMPAS.com – Kasus penangkapan anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Janlys G Kitong alias Ais Kitong terkait pemakaian sabu-sabu terus dikembangkan Polda Maluku Utara (Malut). Satu dari delapan orang saksi yang dimintai keterangan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti menyimpan paket sabu-sabu.
Saat digeledah rumahnya di kawasan Kota Ternate Selatan, akhir pekan lalu, ditemukan sabu-sabu sebanyak 21 paket. Puluhan paket ini kemudian diamankan pihak kepolisian sebagai barang bukti. “Kita masih mengembangkan kasusnya. Yang jelas pada awalnya dugaan tersangka Janlys G Kitong, dia (Saksi) masih sebagai saksi. Ternyata dari hasil pengembangan dia juga tersangka karena dia yang menyimpan (paket sabu-sabu) di rumahnya,” jelas AKBP Ramli, Kabid Humas Polda Malut di Ternate, Senin (19/3/2012).
Tersangka yang satu ini sementara masih dalam tahap penyelidikan Polda Malut, termasuk saksi lainnya dan si wakil rakyat yang tertangkap basah pada Kamis (15/03/2012) di kamar 303 Corner Palace Hotel.
Dijelaskan Ramli, penanganan kasus narkoba sedikit berbeda dengan kasus pidana lainnya. Bila kasus pidana lain surat perintah penahanan sudah bisa diterbitkan 1x24 jam setelah ditangkap, kasus narkoba justru baru diterbitkan surat perintah penahanan setelah 3x24 jam. “Yang jelas akan ditahan. Dan kami sangat serius. Tidak ada toleransilah istilahnya,” sambung Ramli tegas.
Janlys sendiri saat ditangkap Kamis pekan lalu, tidak lagi masuk kantor karena harus menjalani pemeriksaan di Polda Malut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.